September 08th, 2010
Selamat Datang di Website Sub Dinas Pertambangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
menu
peta
artikel
galeri foto
 
Setujukah anda dengan dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Geothermal) di Bedugul Bali ?
Sangat setuju
Setuju
Tidak Setuju
 
Total Responden: 5075
Lihat hasil polling
Dep. Pertambangan Pusat
Departemen Pekerjaan Umum
Dinas Tata Kota
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Badan Perencanaan Daerah
Dinas Bapedal
Dinas Sosial
Dinas Pendidikan
 
Tentang Kami Pengawasan Kebijakan Litbang Diklat
Home - Bahan Bakar Migas (BBM)

Bahan Bakar Migas (BBM)

Provinsi Bali memiliki luas wilayah secara keseluruhan seluas 5.636,66 km2 atau 0,29 % dari luas kepulauan Indonesia. Dalam pemerintahan, aparatur negara dan organisasi daerah, secara administrasi, daerah pemerintahan Provinsi Bali saat ini terdiri dari pemerintahan provinsi, delapan kabupaten, dan satu kota, yaitu Pemerintahan Provinsi Bali, Pemerintahan Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng dan Pemerintahan Kota Denpasar.
Perkembangan administrasi pemerintahan kabupaten/kota memang tidak mengalami perubahan namun jika dilihat pemerintahan dibawahnya selama periode 2000-2004 telah terjadi perubahan. Untuk tahun 2004, jumlah kecamatan 55 buah, jumlah kelurahan 50 buah dan jumlah desa 645 buah.
Berdasarkan data statistik tahun 2004, jumlah penduduk Bali sebanyak 3.377.437 jiwa yang terdiri dari 1.686.475 jiwa (49,93%) penduduk laki-laki dan 1.690.962 jiwa (50,07%) penduduk perempuan. Pertumbuhan penduduk selama tiga tahun terakhir adalah 2,38 % per tahun. Luas wilayah Provinsi Bali mencapai 5.636,66 km2, sehingga kepadatan penduduk Bali telah mencapai 599 jiwa/km2.
Konsumsi/kebutuhan BBM di Bali dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik (PT. PLN), industri kecil dan menengah, pengguna otomotif dan rumah tangga. Pasokan BBM diperoleh dari kilang minyak dalam negeri, terutama dari Balongan dan Kasim yang terdistribusi melalui Depo Pesanggaran dan Terminal Transit Manggis.

II. DASAR HUKUM TENTANG PENGELOLAAN BBM
1. UU No.25/ 2000 tentang Subsidi Minyak Tanah tetap diperlukan bagi sektor rumah tangga dan usaha kecil
2. Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 28)
Ditegaskan dalam UU No. 22/2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.
UU No. 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bab I Pasal 1 ayat 24 dan Bab IX Pasal 46, 47 dan 48 Ayat 2: badan pengatur sebagai pengawas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi berikut struktur organisasi, fungsi, tugas dan anggaran, Bab XI Pasal 55, 58: Sanksi terhadap penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi.
3. Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 dan Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002 tentang pelaksanaan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan gas dalam pipa, Pemerintah telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
4. Peraturan Pemerintah No. 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas (pasal 62)
Bab XI Pasal 68: Badan Pengatur menetapkan wilayah distribusi niaga jenis BBM tertentu dan memberikan masukkan pada penetapan batasan harga BBM tersebut,
Bab XI Pasal 70 ayat 6: ketentuan pelaporan distribusi minyak tanah ke Badan Pengatur,
Bab XII Pasal 72: Badan Pengatur melaksanakan pengawasan atas harga BBM dan Gas Bumi,
Bab XVII Pasal 90 Ayat 5: Badan Pengatur menetapkan dan memberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran kewajiban badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian BBM,
Bab XVII Pasal 94 Ayat 3: Sanksi bagi individu atau badan usaha dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
5. Keppres No. 90/ 2002 tentang Harga Minyak Tanah untuk sektor Rumah Tangga dan Usaha Kecil diatur Pemerintah Ketetapan Presiden (Keppres), sedangkan Harga Eceran ditetapkan melalui Keputusan PEMDA
6. Peraturan Menteri ESDM No. 0048/2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG, dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri (pasal 3)
7. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 186.K/32/M.PE/1997 tentang Tata Cara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Khusus.
8. Keputusan Dirjen Migas No. 12K/43/DDJM/1991 tentang Tata Cara Pengawasan Mutu Bahan Bakar Minyak di Dalam Negeri.


III. KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI BALI DALAM PENGELOLAAN BBM

1. Pembuatan Peraturan Bersama BPH Migas dengan Pemerintah Daerah tentang :
a. Menentukan quota BBM persektor/Kabupaten berdasarkan hasil survei
b. Membuat peta lokasi Agen dan Pangkalan
c. Pengawasan pendistribusian BBM
d. Pengawasan Pangkalan
e. Pengawasan Pengguna

2. Ruang Lingkup kerjasama pengawasan pendistribusian BBM meliputi:
a. Pola distribusi BBM
b. Mekanisme pengawasan pendistribusian BBM mulai dari depot/instalasi Badan Usaha sampai ke konsumen akhir
c. Pengusulan quota/kebutuhan khususnya minyak tanah di daerah
d. Penataan Agen dan Pangkalan minyak tanah di daerah
e. Penyusunan pedoman teknis pengawasan pendistribusian BBM

3. Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah meliputi :
a. Pengawasan distribusi BBM
b. Pendataan usulan kebutuhan/quota minyak tanah bagi masyarakat
c. Pemetaan dan penataan agen dan pangkalan minyak tanah
d. Menentukan HET dan HEN minyak tanah
e. Membentuk tim unit pengaduan masyarakat dan pemantauan Bahan Bakar Minyak (UPMP-BBM)
f. Penyusunan pedoman teknis pengawasan dan pendistribusian BBM
g. Beban biaya dianggarkan APBD masing-masing Pemda

4. Tugas dan tanggungjawab BPH Migas meliputi :
a. Menyediakan dan mendistribusikan BBM sesuai kebutuhan masyarakat serta berdasarkan quota yang tersedia untuk minyak tanah
b. Menetapkan mekanisme pendistribusian BBM
c. Mengatur dan menetapkan cadangan nasional
d. Melakukan pengawasan pendistribusian BBM baik sendiri maupun bersama-sama dengan instansi terkait di daerah.

:
:
   
suhu
 
 
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kota Denpasar
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Buleleng
Kabupaten Badung